Mantan Menpora Imam Nahrawi berkeras tak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada sejumlah sumber, termasuk dari Wakil Ketua Satlak Prima periode 2016-2017 Taufik Hidayat. Imam mengaku tidak mengetahui aliran uang tersebut, termasuk uang Rp 1 miliar dari Taufik Hidayat.
"Terhadap tuntutan bahwa saya telah menerima beberapa pemberian, seperti dari Supriyono senilai Rp 400 juta, dari Taufik Hidayat Rp 1 miliar, Lina Nurhasanah Rp 2 miliar untuk Budi Pradono. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah memerintahkan, apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi lewat sambungan video yang terhubung ke sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (19/6/2020).
"Akan tetapi, ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir. Barulah setelah saya jadi tersangka saya mengetahui itu. Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mempertanyakan cara pandang yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka. Menurutnya, Taufik Hidayat seharusnya juga dijadikan tersangka walaupun tidak tahu soal aliran dana tersebut.
"Demikian juga tentang uang Rp 1 miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini selesai, saksi Miftahul Ulum dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Begitupun dengan saksi lainnya, bukti, dan petunjuk, tidak ada yang menegaskan tentang hal itu. Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas, sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?"
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," imbuhnya.