Imam Nahrawi soal Rp 1 M dari Taufik Hidayat: Saya Tahu Usai Jadi Tersangka

Imam Nahrawi soal Rp 1 M dari Taufik Hidayat: Saya Tahu Usai Jadi Tersangka

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 18:37 WIB
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
Imam Nahrawi saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menpora Imam Nahrawi berkeras tak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada sejumlah sumber, termasuk dari Wakil Ketua Satlak Prima periode 2016-2017 Taufik Hidayat. Imam mengaku tidak mengetahui aliran uang tersebut, termasuk uang Rp 1 miliar dari Taufik Hidayat.

"Terhadap tuntutan bahwa saya telah menerima beberapa pemberian, seperti dari Supriyono senilai Rp 400 juta, dari Taufik Hidayat Rp 1 miliar, Lina Nurhasanah Rp 2 miliar untuk Budi Pradono. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah memerintahkan, apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi lewat sambungan video yang terhubung ke sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (19/6/2020).

"Akan tetapi, ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir. Barulah setelah saya jadi tersangka saya mengetahui itu. Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mempertanyakan cara pandang yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka. Menurutnya, Taufik Hidayat seharusnya juga dijadikan tersangka walaupun tidak tahu soal aliran dana tersebut.

"Demikian juga tentang uang Rp 1 miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini selesai, saksi Miftahul Ulum dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Begitupun dengan saksi lainnya, bukti, dan petunjuk, tidak ada yang menegaskan tentang hal itu. Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas, sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?"

ADVERTISEMENT

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menuntut Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/).

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dan pemberi gratifikasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads