Baca Pleidoi, Imam Nahrawi Minta Jadi JC-Hak Politik Tak Dicabut

Baca Pleidoi, Imam Nahrawi Minta Jadi JC-Hak Politik Tak Dicabut

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 17:29 WIB
Sidang Eks Menpora Imam Nahrawi
Sidang eks Menpora Imam Nahrawi (Bil/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Imam bersumpah tak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan sebagai suap dan gratifikasi dalam dakwaan jaksa.

"Bahwa saya tidak tahu-menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima, dan bahkan demi Allah, demi Nabi Muhammad SAW, saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat itu," kata Imam saat membacakan pleidoi lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (19/6/2020).

"Ke mana sebenarnya aliran duit Rp 11,5 miliar itu? Demi Allah, demi Rasulullah, saya tidak menikmati, Yang Mulia, walau satu rupiah pun dari dana Rp 11,5 miliar itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam juga meminta permohonan dirinya sebagai justice collaborator diterima oleh hakim. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini, dan saya mohon majelis hakim yang mulia, kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp 11,5 miliar ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga meminta hak politiknya tak dicabut sebagaimana tuntutan jaksa. Menurutnya, apa yang sudah dilakukannya tidak memperburuk prestasi olahraga nasional.

"Yang Mulia, izinkan saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik saya. Karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional, tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menuntut Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut mengganti uang negara sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar bersama Ulum, yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dan pemberi gratifikasi.

Halaman 2 dari 2
(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads