Dituntut 10 Tahun Penjara
Imam dituntut hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Tidak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh jaksa kepada Imam. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," turut jaksa.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
Imam dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Imam dalam perkara ini yaitu Imam menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, serta tidak menjadi teladan sebagai pejabat publik. Sedangkan hal yang meringankan, Imam dianggap kooperatif selama proses sidang.
Dituntut Bayar Uang Pengganti RP 19,1 Miliar
Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa juga meminta majelis hakim mewajibkan Imam membayar kerugian negara Rp 19,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 19.154.203.882 kepada KPK," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Pembayaran itu dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, KPK akan menyita dan melelang harta milik Imam.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.