Burhanuddin mengungkapkan per hari ini Kejaksaan telah menggelar 95 ribu lebih sidang secara online. Di mana, 600 sidang di antaranya merupakan kasus tindak pidana khusus, baik itu korupsi, terorisme maupun narkoba.
"Dan sampai tanggal 29 Juni 2020 kita telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin berharap ada terobosan positif mengenai penyelenggaraan sidang di tengah kondisi darurat. Terobosan tersebut, menurutnya, perlu dituangkan dalam KUHAP.
"Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP dan ke depan saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku. Itu jadi kami mengharapkan ke depan," ujar Burhanuddin.