Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo selesai diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Agus mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai penganggaran proyek e-KTP.
"Kurang-lebih sama ini adalah untuk e-KTP. Jadi ada tersangka Paulus, Isnu Fahmi, dan Maryam. Kemudian saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hubungan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan DPR, Komisi II. Dan kita jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama," kata Agus Martowardojo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Agus Martowardojo, yang juga mantan Menteri Keuangan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menjelaskan soal proses pengajuan proyek kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears dari Kemendagri ke Kemenkeu. Menurutnya, proyek kontrak multiyears itu harus diajukan ke Kemenkeu untuk di-review.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diajukan permohonan multiyears kontrak itu harus diajukan kepada Kemenkeu. Kalau Kemenkeu me-review dan menyetujui, artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi, untuk Kemendagri, kalau seandainya sudah menunjuk satu vendor itu, nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun depannya, karena sudah ada multiyears kontrak. Jadi menjelaskan itu," sebutnya.
Hari ini, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos dkk. Agus terlihat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/6), sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Keempat tersangka baru itu ialah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.
Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
(ibh/zak)