Penyidik KPK memanggil mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Diah bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Selain Diah, KPK memanggil staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Husni juga dipanggil sebagai saksi untuk Isnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Keempat tersangka baru itu ialah Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.
Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
(ibh/mae)