Aturan DKI
Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini didasarkan atas aturan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020/2021 (selanjutnya disebut Juknis PPDB DKI 2020 -red)
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021 (selanjutnya disebut SK Kadisdik DKI tentang Zonasi -red)
Begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di Juknis PPDB DKI 2020:
Jalur Zonasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Begini aturan jalur zonasi sebagaimana tertulis di SK Kadisdik DKI tentang Zonasi:
Kesatu:
Menetapkan zonasi dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta
Kedua:
Zonasi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu hanya diberlakukan pada jenjang sebagai berikut:
a. Sekolah Dasar (SD)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan
c. Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketiga:
Zonasi sebagaimana dimaksudkan pada diktum Kedua huruf a, huruf b, dan huruf c dikelompokkan berdasarkan kelurahan sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
Dalam lampirannya, Disdik DKI mengelompokkan zonasi sekolah-sekolah se-Jakarta berdasarkan kelurahan. Jadi, calon siswa di kelurahan X kecamatan Y hanya bisa memilih sekolah-sekolah yang berada di kelurahan X.
Misalnya, Budi adalah warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen. Budi hanya bisa memilih sekolah yang berada di Kelurahan Kramat Kecamatan Senen. Budi tidak bisa mengikuti jalur zonasi di sekolah yang beralamat di Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen, di Kelurahan Paseban Kecamatan Senen, atau di Kelurahan Bungur Kecamatan Senen.