Anies Didemo, Begini Duduk Permasalahan Syarat Usia Jalur Zonasi PPDB DKI 2020

Anies Didemo, Begini Duduk Permasalahan Syarat Usia Jalur Zonasi PPDB DKI 2020

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 16:28 WIB
Demo di Balai Kota DKI
Gubernur Anies didemo soal syarat usia di jalur zonasi PPDB DKI 2020. (Muhammad Ilmah Nafi'an/detikcom)

Menurut Pasal 27 Permendikbud No 44/2019, apabila jumlah calon siswa melebihi daya tampung, maka dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon siswa itu ke sekolah di zonasi yang sama. Namun apabila semua sekolah di zonasi yang sama sudah penuh, maka calon siswa akan disalurkan ke sekolah di zonasi terdekat.

Permendikbud juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah punya wewenang menetapkan zonasi. Berikut aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 16
(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.


(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads