Orang tua murid yang berdemo menuntut sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menemui DPRD DKI. Mereka kecewa tidak bisa bertemu dengan Gubernur DKI Anies Baswedan ataupun pihak terkait.
Salah satu perwakilan orang tua dari Jakarta Utara, Devi Renitasari mengutarakan kekecewaannya. Dengan bertemu dengan DPRD, dia berharap aspirasinya didengar dan disampaikan ke Pemprov DKI. .
"Karena ketemu pak Anies saja sulit, kita tidak tahu solusinya bagaimana, gak tahu jalan keluarnya, karena Pak Anies tidak keluarkan ajudan atau siapanya, ya terpaksa kita ke sini (DPRD) menyuarakan suara kita sampai suara kita didengar," kata Devi, Selasa (23/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para orang tua murid itu pun masuk ke dalam gedung DPRD DKI sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo bersama para ketua Fraksi Partai di DPRD.
Prasetyo meminta para orang tua murid menceritakan apa yang menjadi persoalan. Nantinya, dia akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Ini ada fraksi-fraksi untuk bicara bersama ibu-ibu, bapak untung sekarang belum diketok. Sabar, boleh ibu meluapkan perasaan kayak tadi pagi. Melalui teman-teman fraksi DPRD nanti saya sampaikan ke Pak Gubernur, ini salah kalau bicara umur, hilang ini anak yang punya prestasi. Di sini pemerintah daerah ada legislatif dan eksekutif jadi tidak bisa semena-mena. Konsultasi ke kit, nanti kalau perlu apa-apa dengan saya palu nggak saya jalankan susah juga," kata Prasetyo saat menerima orang tua murid, di Gedung DPRD DKI.
Aksi unjuk rasa para orang tua murid ini sudah dilakukan pukul 09.00 WIB. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
"Pak Anies yang mengesahkan dari juknis dari Disdik DKI," ujar Tita Soedirman selaku koordinator para orang tua siswa itu saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Para pendemo berharap Pemprov DKI mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia itu. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 mengenai zonasi.
"Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak. Jarak yang dipakai seperti yang dipakai dalam aturan itu menuju sekolah, bukan jarak menurut kelurahan, karena di daerah lain juga sesuai dengan Permendikbud, sesuai jarak rumah ke sekolah. Kalau memang menerima usia yang lebih tua tidak dicampur kuotanya dengan anak-anak lulus dengan normal usianya," ujar Tita
Totnon juga video 'Unjuk Rasa di Kemendikbud, Massa Mahasiswa Bakar Ban':
(eva/eva)