Polisi berharap semua pihak yang terkait dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait masalah jual beli Pulau Malamber, Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi mengatakan keterangan Raja sebagai penjual berubah-ubah.
"Karena ada beberapa kejanggalan saat dilakukan proses interogasi awal, terhadap saudara Raja yang keterangannya berubah-ubah, ini akan kita perjelas lagi kembali. Tetapi maksud saya, apa yang disangkakan bahwa tidak terjadi proses itu (jual beli), secara fakta kan terjadi," Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah di kantornya, Senin (22/06/20).
Namun untuk mengetahui yang diperjualbelikan pulau atau kavling tanah, Syamsuriansyah mengatakan itu harus diperjelas kembali. Soal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) juga masih diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berapa ukuran tanah di Pulau Malamber itu, karena ada sporadik yang ditunjukkan si Raja, tetapi ada juga keterangan beberapa orang memang tidak pernah dilakukan proses pengukuran pada saat proses penerbitan sporadik, sehingga kita lakukan proses penyelidikan lagi," ujarnya.
Syamsuriansyah mengatakan pihaknya nantinya akan menggelar perkara untuk menentukan status kasus ini. Dia kembali menegaskan kasus ini masih penyelidikan.
"Permasalahan ini masih dalam tahap proses penyelidikan, entahlah kalau dalam perkembangan ke depannya, ada kita dapatkan perbuatan melanggar hukum maksud saya ada tindak pidana di dalamnya, maka itu akan ditentukan proses gelar perkara terlebih dahulu, untuk dapat atau tidaknya dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan, serta pasal yang akan dikenakan, ini masih proses penyelidikan masih ada tahapan yang akan kita lakukan," ujarnya.
Melihat Pulau Malamber yang Dijual Warga Seharga Rp 2 Miliar: