Sebelumnya, Polresta Mamuju telah meminta keterangan sejumlah pihak, seperti kepala desa, camat, dan orang yang terlibat dugaan jual-beli Pulau Malamber, Sulawesi Barat. Si penjual yang bernama Raja mengubah keterangannya.
"Menurut keterangan awal Raja dan lainnya, itu memang terjadi transaksi jual-beli pulau itu. Memang dari awal dikatakan di situ memang terjadi transaksi jual-beli pulau," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belakangan Raja membantah menjual pulau. Dia mengaku hanya menjual tanah seluas 6 hektare.
"Walaupun di kemudian hari dibantah oleh si penjual, bahwa yang dia jual itu adalah dalam bentuk tanah saja. Sekarang yang dipermasalahkan di dalam tanah itu, menurut Raja, tanah itu kan seluas 6 hektare, tetapi kan pulau itu 6 hektare juga luasnya," ujarnya.
(idh/idh)