Kilah Penjual ke Polisi: Hanya Jual Tanah, tapi Seluas Pulau

Kilah Penjual ke Polisi: Hanya Jual Tanah, tapi Seluas Pulau

Idham Kholid - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 10:52 WIB
Pulau Malamber
Pulau Malamber. (Istimewa/Google Earth)
Jakarta -

Polres Mamuju telah meminta keterangan sejumlah pihak, seperti kepala desa, camat, dan orang yang terlibat dugaan jual-beli Pulau Malamber, Sulawesi Barat. Si penjual yang bernama Raja mengubah keterangannya.

"Menurut keterangan awal Raja dan lainnya, itu memang terjadi transaksi jual-beli pulau itu. Memang dari awal dikatakan di situ memang terjadi transaksi jual-beli pulau," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Namun, belakangan Raja membantah menjual pulau. Dia mengaku hanya menjual tanah seluas 6 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun di kemudian hari dibantah oleh si penjual, bahwa yang dia jual itu adalah dalam bentuk tanah saja. Sekarang yang dipermasalahkan di dalam tanah itu, menurut Raja, tanah itu kan seluas 6 hektare, tetapi kan pulau itu 6 hektare juga luasnya," ujarnya.

Oleh karena itu, polisi masih menyelidiki kasus ini. Jika pun yang dijual 6 hektare tanah, polisi mempertanyakan harganya yang mencapai Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang mana yang dia jual? Kita mau bicara apa ini, tanah atau pulau? Luasnya sama. Sekarang gini juga, kalau dia berbicara dalam sebidang tanah, ada pula tanah yang harganya Rp 2 miliar?" ulas AKP Syamsuriansyah.

Sebelumnya, polisi mengatakan transaksi itu terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau, duit uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud.

"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab, red), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6).

Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi, yang bertanda tangan seorang lelaki bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Memang di dalam proses transaksi jual-beli, di kuitansi itu, bukan Bupati Pak Gafur-nya yang tanda tangan, yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafur-nya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia," ujarnya.

Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud, yang dimintai keterangan soal jual-beli pulau ini, memang tak tegas menepis kabar bahwa dia pembeli pulau. Namun dia juga tak tegas membenarkan kabar itu.

"Kalau mau dijual, saya beli, he-he-he.... Tapi itu pulau punya keluarga saya. Sudah lama sebelum Indonesia merdeka. Dari kakek-nenek kita dulu. Kebetulan saya orang tua saya orang Mandar, Sulawesi Barat, saya cucu dari KH Muhammad Husain (Puang Kali Malunda) hanya saya bingung diisukan demikian," kata Abdul Gafur saat ditanya benarkah dia pembeli Pulau Malamber, Jumat (19/6).

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads