Pilkada 2020, Petugas Pakai Face Shield-Suara Pasien Corona akan Dijemput KPU

Pilkada 2020, Petugas Pakai Face Shield-Suara Pasien Corona akan Dijemput KPU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 13:21 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri), Sekjen KIPP Kaka Suminta (kedua kiri) dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi (kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi media di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Diskusi tersebut mengangkat tema
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Agung Pambudhy)

Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit:
a. Tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS


b. Penggunaan hak pilh dilakukan dengan mekanisme:
1. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara
2. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai
3. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih
4. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan
5. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia
6. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


c. Pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit:
1. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap
3. menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

KPU juga mengatur penggunaan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Petugas KPPS juga akan mendatangi pemilih yang bersangkutan dengan protokol kesehatan ketat.

ADVERTISEMENT

"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar Arief.

"KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," imbuhnya.


(azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads