KPU mengatakan petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan mendatangi orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP) yang sedang melakukan karantina mandiri pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Petugas TPS akan membawa satu kotak suara dan satu bilik.
"Jadi, ketika hari pemungutan suara, jelas ya yang ODP-PDP pasti nggak mungkin ke luar rumah untuk ke TPS. Kan nggak mungkin. Karena itu, terhadap mereka yang sudah berstatus itu, nanti petugas kami yang akan datang ke rumah-rumah itu. Sudah kami desain membawa satu kotak suara dan satu bilik," kata komisioner KPU Pramono Ubaid dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube The Habibie Center, Selasa (16/6/2020).
Prosesi pencoblosan di rumah atau lokasi karantina mandiri itu akan diawasi oleh saksi dari masing-masing pasangan calon dan dari Bawaslu. KPU masih mendiskusikan jadwal sambang petugas TPS ke rumah-rumah para OTG, PDP, dan ODP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang sedang kami diskusikan pilihannya apakah bisa diberi alokasi waktu di atas pukul 12-13.00 atau di atas pukul 13.00. Kalau di atas pukul 13.00, pemilih memang bisa menggunakan hak pilih di atas pukul 13.00 jika dia sudah datang ke TPS tapi karena antreannya masih panjang sehingga proses pemungutan melewati pukul 13.00, itu diperbolehkan," ujarnya.
Dia mengatakan skema ini bukan pertama kali dilakukan KPU. Sebelumnya, skema ini dipakai untuk memungut suara pemilih lansia yang sudah tidak mampu datang ke TPS.
"Untuk mereka yang dikarantina di rumah, petugas kami memang sudah kami atur seperti itu. Ini praktik pemilih yang sangat renta, yang nggak bisa datang ke TPS, tidak bisa digotong atau ditandu, sehingga petugas kita yang datang ke rumah. Itu biasanya pada jam-jam terakhir ketika TPS-nya sepi," jelas dia.