Interupsi di rapat paripurna DPR juga datang dari anggota Fraksi PDIP, Aria Bima. Ia mengakui memang ada banyak pandangan yang bergulir di masyarakat menyangkut RUU HIP. Meski begitu, ia mengingatkan pembahasan RUU ini sudah melalui persetujuan di sidang paripurna yang mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, termasuk PKS.
"Kita perlu mendengarkan betul-betul apa yang berkembang di masyarakat. Tapi RUU itu inisiatif dari DPR yang prosesnya berawal dari kesepakatan fraksi-fraksi yang muncul dari Baleg dibawa ke paripurna. Semuanya sudah memberikan dukungan, termasuk fraksinya Pak Habib Aboebakar dengan catatan-catatannya," ujar Aria Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini juga mengingatkan agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku terhadap sebuah keputusan terkait RUU. Sekalipun nantinya diputuskan pembahasan RUU ini akan ditunda, Aria Bima meminta agar dilakukan sesuai prosedur.
![]() |
"Ini kan lucu, dari proses di Baleg, pandangan dari masing-masing poksi-nya sudah memberikan pandangan-pandangan untuk dibawa ke paripurna. Di paripurna juga tidak ada yang memberikan catatan-catatan. Tapi seolah-olah kemudian di publik lepas tangan, begitu saja dengan menyalahkan beberapa orang, beberapa partai saja," paparnya.
"Saya sangat menyayangkan, jangan begitulah. Kalau sudah inisiatif di DPR, kalau toh akan kita anulir, atau kita bahas kembali, saya mohon kepada pimpinan untuk mengembalikan pada proses jalannya persidangan bagaimana UU itu perlu dimatangkan kembali, perlu dicermati lagi, atau mengundang seluruh yang keberatan dalam rapat dengar pendapat oleh panja atau pansus yang akan dibentuk," tambah Aria Bima.
Aria Bima lalu bicara soal dinamika dalam proses pembahasan RUU HIP ini. Menurutnya, masyarakat Indonesia memang terbiasa berbeda pendapat.
"Kalau ada yang melihat tafsir-tafsir lain itu adalah dinamika. Sama dengannya saat merumuskan Pancasila, bangsa ini sudah terbiasa berbeda pendapat, sudah terbiasa negosiasi. Itulah politik, baik NU, Muhammadiyah, kalangan nasionalis, kalangan budayawan, rohaniwan, intelektual sudah terbiasa dengan dinamika," sebut dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang paripurna memutuskan perihal pembahasan RUU HIP dikembalikan ke alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg). Ini agar tidak terjadi silang pendapat antar-anggota dewan.
"Supaya tidak ada silang pandangan, kita tegakkan aturan, mekanisme, tata tertib yang telah kita pegang, khususnya yang telah kita sahkan bersama-sama," kata Azis.
"Berdasarkan hal tersebut, dengan segala hormat, nanti kami kembalikan kepada Badan Legislasi yang akan melakukan harmonisasi secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku," tambah politikus Golkar tersebut.
(elz/gbr)