Jaksa Kejaksaan Agung menuntut Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, 18 tahun penjara dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Jaksa juga meminta hakim merampas aset dan uang senilai Rp 97 miliar di kasus ini.
"Barang bukti disita dari saksi Basya G Himawan selaku Direktur Korporasi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) berupa tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/kilang LPG PT TLI yang berada di kawasan pabrik PT TPPI yang terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tsikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, atas nama PT Tuban LPG Indonesia. Agar dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI," kata jaksa Kejagung Bima Suprayoga saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (8/6/2020).
Selain aset, jaksa meminta hakim merampas uang PT TLI senilai Rp 97 miliar. Uang ini merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Rp 70.701.065.954 disimpan dalam rekening atas nama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;
- Rp 26.389.135.624, berada dalam rekening keuangan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang menjadi bagian dari PT Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp 97.070.201.578 yang merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG untuk dilakukan penghapusan keuntungan dengan cara dirampas untuk negara," kata jaksa Bima.