Kasus Korupsi Kondensat, Eks Kepala BP Migas Didakwa Rugikan Negara USD 2,7 M

Kasus Korupsi Kondensat, Eks Kepala BP Migas Didakwa Rugikan Negara USD 2,7 M

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 16:28 WIB
Raden Priyono dan Djoko Harsono jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya di sidang dalam kasus korupsi yang rugikan negara hingga Rp 35 triliun.
Foto: Sidang lanjutan eks Bos BP Migas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat. Perbuatan Raden disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT. TPPI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655," kata jaksa pada Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Djoko juga didakwa dalam sidang ini bersama Raden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang Pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.

"Bahwa Honggo Wendratno selaku Dirut PT. TPPI pada awalnya bersurat ke BPHMIGAS mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam program PSO (Public Service Obligation) karena kilang PT. TPPI selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene) menyatakan mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BPHMigas, padahal saat itu PT. TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero)," jelas jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Honggo mengirimkan surat permohonan kepada Djoko agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BPMIGAS untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya dan Raden Priyono menunjuk PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara.

"Bahwa penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara, sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa sehingga penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BPMIGAS, PT. TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT. TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC," papar jaksa.

Selanjutnya, Raden dan Djoko disebut menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.

"Telah mengakibatkan Honggo Wendratno tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI yang dengan bebas tanpa ikatan mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero), melainkan mengolah menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina (Persero) sehingga semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain," ujar jaksa.

Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655. Atas perbuatan Raden dan Djoko mengakibatkan kerugian negara USD USD 2.716.859.655 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perbuatan Terdakwa I. Ir. RADEN PRIYONO dan Terdakwa II. Ir. DJOKO HARSONO, M.Sc., telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2.716.859,655, atau setidak-tidaknya sekira jumlah itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," tutur jaksa.

Atas perbuatan itu, Raden dan Djoko didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads