Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa Kejagung menuntut terdakwa Honggo Wendratno 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain Honggo, jaksa menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Raden dan Djoko disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sementara Honggo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
(zap/jbr)