Jaksa Minta Hakim Rampas Aset dan Uang Rp 97 M di Kasus Korupsi Rp 37 T

Jaksa Minta Hakim Rampas Aset dan Uang Rp 97 M di Kasus Korupsi Rp 37 T

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 19:30 WIB
JPU membacakan dakwaan terdakwa korupsi Honggo Wendratno, di PN Jakarta Pusat, Senin (2/3). Kursi terdakwa kosong karena Honggo menghilang dan menjadi buronan Polri.
Ilustrasi Sidang Kasus Korupsi Kondensat TPPI (Ari Saputra/detikcom)

Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa Kejagung menuntut terdakwa Honggo Wendratno 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain Honggo, jaksa menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Raden dan Djoko disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sementara Honggo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.


(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads