Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Dua Terdakwa Mega Korupsi 37,8 T Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 14:15 WIB
Vonis dua terdakwa kasus kondensat migas PT TPPI di PN Jakarta Pusat.
Vonis dua terdakwa kasus kondensat migas PT TPPI di PN Jakarta Pusat. (Foto: Bill Wahid/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono dituntut hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (8/6/2020).

"Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raden yang merupakan mantan Kepala BP Migas disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan. Kedua telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta," ujarnya.

Kasus bermula saat BUMN PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan itu dibantu bangkit oleh pemerintah.

Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Tonton juga video 'Jokowi Ingin KPK Pelototi Pemulihan Ekonomi':

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.

Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat.

Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratno.

Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Bagaimana dengan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno? Honggo kabur hingga hari ini. Jejaknya tidak terlacak. Akhirnya, sidang Honggo tetap digelar secara inabsentia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads