KPK mengatakan uang itu disetorkan Yasir Ridho melalui rekening bank. Setelah menerima uang itu, penyidik KPK langsung minta izin ke Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan.
Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut ini, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.
(ibh/knv)