Direktur PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebut banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri tidak melalui prosedur. Para WNI itu tidak melaporkan diri kepada perwakilan RI di negara tempat mereka tinggal.
"Banyak warga negara kita yang bekerja sebagai awak kapal perikanan, bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur sehingga tidak tercatat di kementerian lembaga terkait di Indonesia. Demikian juga karena mereka tidak juga mendapatkan pemahaman pengetahuan mengenai bagaimana bekerja di luar negeri dengan tepat. Banyak yang tidak melakukan proses lapor diri di perwakilan ini menjadi tantangan kita semua," kata Judha saat press briefing secara virtual, Rabu (3/6/2020).
Judha menyampaikan, jumlah WNI yang tinggal di luar negeri saat ini sebanyak 2,9 juta. Dari total jumlah tersebut, 9.000 lebih di antaranya bekerja sebagai awak kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami sampai saat ini kami sampaikan berdasarkan database Kementerian Luar Negeri ada sekitar 2,9 juta warga negara kita yang tinggal di luar negeri, 9.404 di antaranya merupakan pekerja imigran yang bekerja sebagai awak kapal," ujarnya.