Harun meminta Arief mengabulkan permohonan itu. Namun, permohonan PDIP itu tidak disanggupi oleh KPU.
"Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Areif Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," ungkap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Sementara Tio didakwa sebagai perantara suap antara Harun Masiku, Saeful Bahri dengan Wahyu Setiawan. Setiap suap yang akan diterima Wahyu, selalu diserehkan ke Agustiani Tio selaku orang kepercayaan Wahyu.
"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
(ibh/dhn)