Terbukti Suap Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Terbukti Suap Wahyu Setiawan, Kader PDIP Saeful Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mei 2020 12:39 WIB
Berkas perkara tersangka kasus suap PAW anggota DPR Ri, Saeful Bahri sudah lengkap usai jalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Saeful rencanany bakal diadili 2 pekan lagi.
Saeful Bahri terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kader PDIP Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal memberatkannya adalah Saeful dinilai tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta sebagai kader partai politik Saeful dinilai tak memberi contoh yang baik. Sementara hal yang meringankan adalah Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai kader tidak memberikan teladan yang baik," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Saeful dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa meyakini Saeful bersalah.

Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak juga video 'Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap KPU, Hasto Disinggung soal Harun Masiku':

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads