Banding Ditolak, Sopir Kivlan Zen Dihukum 1 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Sopir Kivlan Zen Dihukum 1 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 11:25 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding sopir Kivlan Zen, Azwarmi (44), ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Azwarmi tetap dihukum 1 tahun penjara karena terbukti menguasai dan membawa senjata api tanpa izin.

Hal itu terungkap dalam berkas putusan PT Jakarta yang dilansir di situsnya, Selasa (26/5/2020). Azwarmi disebut menerima senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 dari Kurniawan pada 6 Maret 2019. Senjata api itu untuk menjaga Kivlan Zen.

Pada 13 Maret 2019, Azwarmi meminta peluru sebanyak 3 butir ke Kurniawan. Azwarmi kemudian mengokangnya untuk memastikan senjata api itu masih bisa dipakai atau tidak. Setelah itu, senjata api tersebut digadaikan kepada Yuda sebesar Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 21 Mei 2019, tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah Yuda dan menemukan senjata api itu. Sejumlah anggota Polri kemudian menangkap Azwarmi di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. Azwarmi kemudian diproses secara hukum.

Pada 19 Maret 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Azwarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata api atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Azwarmi.

ADVERTISEMENT

Atas hal itu, jaksa mengajukan banding meminta Azwarmi dihukum 2 tahun penjara. Adapun Azwarmi juga mengajukan banding dengan harapan bebas. Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima, menguasai, menyimpan, atau memiliki senjata api laras pendek jenis Meyer kaliber 22 mm.

Apa kata PT Jakarta?

"Menyatakan Terdakwa Azwarmi alias Armi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai dan membawa senjata api. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis banding yang diketuai Gatot Supramono dengan anggota Sri Anggarwati dan Singgih Budi Prakoso.

Menurut majelis, Azwarmi di dalam masyarakat kedudukannya adalah orang sipil dan bukan sebagai anggota militer/TNI.

"Azwarmi tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai senjata api serta senjata tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa," ujar majelis dalam sidang pada 6 Mei 2020 lalu.

Bagaimana dengan Kivlan Zen? Dirinya masih diadili di PN Jakpus atau kepemilikan senjata api itu. Selain itu, Kivlan Zen juga sedang menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kivlan meminta pasal 1 ayat 1 tentang penyelundupan senjata api dihapus.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Menurut Kivlan, tidak ada ukuran terhadap seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 itu. Selain itu, seharusnya norma yang dimaksud harus diatur dalam norma/UU tersendiri.

"Norma itu tidak mencerminkan negara hukum karena frasa yang rumit dan multitafsir," ujar Kivlan, yang kini berusia 74 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads