Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kivlan meminta pasal 1 ayat 1 tentang penyelundupan senjata api dihapus.
Pasal yang dimaksud berbunyi:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan ayat 1 pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan ayat 1 pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari permohonan Kivlan Zen sebagaimana dilansir website MK, Kamis (2/4/2020).
Menurut Kivlan, tidak ada ukuran terhadap seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 itu. Selain itu, seharusnya norma yang dimaksud harus diatur dalam norma/UU tersendiri.
"Norma itu tidak mencerminkan negara hukum karena frase yang rumit dan multi tafsir," ujar Kivlan yang kini berusia 74 tahun itu.