Gugat ke MK, Kivlan Zen Minta Pasal Penyelundupan Senjata Api Dihapus

Gugat ke MK, Kivlan Zen Minta Pasal Penyelundupan Senjata Api Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Apr 2020 12:43 WIB
Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Kali ini Kivlan hadir dengan mamakai baret warna hijau.
Kivlan Zen (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kivlan meminta pasal 1 ayat 1 tentang penyelundupan senjata api dihapus.

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan ayat 1 pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan ayat 1 pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari permohonan Kivlan Zen sebagaimana dilansir website MK, Kamis (2/4/2020).

Menurut Kivlan, tidak ada ukuran terhadap seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 itu. Selain itu, seharusnya norma yang dimaksud harus diatur dalam norma/UU tersendiri.

ADVERTISEMENT

"Norma itu tidak mencerminkan negara hukum karena frase yang rumit dan multi tafsir," ujar Kivlan yang kini berusia 74 tahun itu.

Selain itu, menurut Kivlan, UU yang dimaksud adalah UU sebelum ada amandemen UUD 1945. Sehingga, kata dia, UU Senjata Api kini tidak memberikan perlindungan konstitusi kepadanya. Ia pun menyatakan dirinya diberlakukan diskriminatif oleh pemerintah terkait demo 9 Mei 2019.

"Norma ayat 1 Pasal 1 tidak memberikan perlindungan kepada Pemohon dari diskriminatif sebagaimana Mayor Jenderal TNI Purn Soenarko yang jelas memiliki senjata dapat dilepaskan dengan norma diperuntukkan untuk mendiskriminatifkan pemohon," ujar Kivlan yang memberikan kuasa kepada Andita's Law Firm.

Seperti diketahui, Kivlan saat ini sedang didakwa dengan pasal tentang penyelundupan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, sidang pidana terhadap Kivlan masih ditunda. Penyebabnya terkait kondisi kesehatan Kivlan yang kurang baik.

Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads