Apa kata PT Jakarta?
"Menyatakan Terdakwa Azwarmi alias Armi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai dan membawa senjata api. Mempidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis banding yang diketuai Gatot Supramono dengan anggota Sri Anggarwati dan Singgih Budi Prakoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis, Azwarmi di dalam masyarakat kedudukannya adalah orang sipil dan bukan sebagai anggota militer/TNI.
"Azwarmi tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai senjata api serta senjata tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa," ujar majelis dalam sidang pada 6 Mei 2020 lalu.
Bagaimana dengan Kivlan Zen? Dirinya masih diadili di PN Jakpus atau kepemilikan senjata api itu. Selain itu, Kivlan Zen juga sedang menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kivlan meminta pasal 1 ayat 1 tentang penyelundupan senjata api dihapus.
Pasal yang dimaksud berbunyi:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Menurut Kivlan, tidak ada ukuran terhadap seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 itu. Selain itu, seharusnya norma yang dimaksud harus diatur dalam norma/UU tersendiri.
"Norma itu tidak mencerminkan negara hukum karena frasa yang rumit dan multitafsir," ujar Kivlan, yang kini berusia 74 tahun.
(asp/mae)