Lengkap sudah tindak kejahatan yang dilakukan JP alias AS (48). Sang pedofil tak hanya menculik dua anak, mencabuli tetangganya yang juga masih berusia anak, namun dia juga melakukan pencurian dua sepeda motor.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik melakukan penyitaan dua unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil pencurian oleh tsk. Jadi ternyata pelaku juga merupakan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Tribrata TV, Rabu (13/5/2020).
Saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan dua helm ojek online. Ahmad menuturkan pelaku memakainya untuk penyamaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua helm Go-Jek untuk penyamaran tersangka," ujar Ahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan sederet kejahatannya, JP alias AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 332 KUHP untuk perbuatan penculikan anak dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 untuk pencabulan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian sepeda motor dengan ancaman penjara 7 tahun.