Jakarta -
Polisi menjelaskan JP alias AS (48) tak hanya menculik dua anak, RTH (12) dan JNF (13). Dia juga melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu seorang anak tetangga kontrakan di Bekasi Selatan, Jawa Barat (Jabar).
"Mencabuli anak tetangganya sendiri di daerah Bekasi Selatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Tribrata TV, Rabu (13/5/2020).
Bareskrim Polri mengetahui hal tersebut dari data laporan polisi di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. Ternyata pelaku yang dilaporkan oleh korban di Bekasi, adalah JP alias AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibuat pengaduan di Polres Bekasi pada 25 Maret 2020," kata Ahmad.
Berdasarkan hal tersebut, Ahmad menyampaikan ada kemungkinan RTH dan JNF juga mendapat perlakuan cabul dari pelaku selama diculik. Karena, tambah Ahmad, korban pencabulan yang dilakukan JP alias AS di Bekasi Selatan juga merupakan anak di bawah umur.
"Jadi korbannya tiga anak di bawah umur, jika melihat pelaku juga dilaporkan di Bekasi Selatan. Tapi kasusnya beda, yang dua korban atas nama RTH dan JNF ini penculikan, sedangkan yang di Bekasi Selatan pencabulan. Tidak menutup kemungkinan dua korban (yang diculik) ini (juga) dicabuli," tutur Ahmad.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap JP alias AS karena melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur. RTH diculik sejak usia 8 tahun hingga 12 tahun, sementara JNF diculik pada 11 April lalu oleh pelaku.
Polisi menyebut motif pelaku menculik karena suka dengan anak-anak. Polisi juga mengatakan pelaku berpura-pura mengajak korban untuk menemani pelaku yang ingin mencari anaknya.
Kedua anak tersebut kemudian diajak berkeliling kota hingga akhirnya tak dikembalikan ke orang tuanya. Dalam kasus ini, polisi mengatakan pelaku awalnya merupakan orang yang dekat dengan orang tua korban, sehingga si anak tak menaruh curiga pada pelaku saat diajak pergi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini