Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap JP alias AS karena melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur. RTH diculik sejak usia 8 tahun hingga 12 tahun, sementara JNF diculik pada 11 April lalu oleh pelaku.
Polisi menyebut motif pelaku menculik karena suka dengan anak-anak. Polisi juga mengatakan pelaku berpura-pura mengajak korban untuk menemani pelaku yang ingin mencari anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua anak tersebut kemudian diajak berkeliling kota hingga akhirnya tak dikembalikan ke orang tuanya. Dalam kasus ini, polisi mengatakan pelaku awalnya merupakan orang yang dekat dengan orang tua korban, sehingga si anak tak menaruh curiga pada pelaku saat diajak pergi.
Setelah menangkap pelaku dan mengecek rekam jejaknya, ternyata JP alias AS juga berstatus terlapor kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polres Bekasi. Korban pencabulannya adalah anak tetangga kontrakannya, di Bekasi Selatan.
(aud/dhn)