Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tidak ada istilah kebal hukum dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Menurutnya, pelaku korupsi tetap akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Untuk diketahui, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 menang sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu. Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait COVID-19 tidak termasuk kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Mengenai hal itu, Yasonna menegaskan pelaku korupsi tetap akan ditindak tegas.
"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," tegas Yasonna.
"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran COVID-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," lanjutnya.
Baca juga: Ikhtiar Menguji Perppu Corona |
Yasonna menambahkan klausul tidak dapat dituntut sebagaimana di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Klausul yang sama juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman hingga UU MD3.
"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.