Ikhtiar Menguji Perppu Corona

Kolom

Ikhtiar Menguji Perppu Corona

Yuniar Riza Hakiki - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 16:00 WIB
Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dunas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.
Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Jakarta -

Sidang perdana gugatan uji materi dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Perppu 1/2020) telah dimulai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April lalu.

Presiden menerbitkan Perppu 1/2020 karena menilai bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, sejumlah pihak mengklaim bahwa Perppu 1/2020 justru menuai persoalan seperti tidak memenuhi parameter adanya "kegentingan yang memaksa" untuk mengeluarkan kebijakan di bidang keuangan, tidak senafas dengan karakter periodik UU APBN, hingga berpotensi memicu korupsi lantaran adanya imunitas bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara untuk penanganan pandemi.

Perlu Dicermati

Sejumlah persoalan telah didalilkan dengan baik oleh para pemohon dalam tiap gugatannya. Kendati demikian, ikhtiar tersebut perlu dicermati lebih mendalam agar tetap berbuah efektif. Pertama, Perppu merupakan produk hukum subjektif Presiden yang konstitusional diatur dalam Pasal 22 UUD 45. Lahir tidaknya suatu Perppu memang bergantung pada penilaian subjektif Presiden. Oleh karenanya, Konstitusi membatasi subjektivitas Presiden dengan mengharuskan Perppu mendapat persetujuan DPR melalui persidangan berikutnya, dan apabila DPR tidak menyetujui maka Perppu itu harus dicabut [vide Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD 45].

Aturan main tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang sebenarnya ditetapkan secara konstitusional untuk menguji objektivitas suatu Perppu adalah DPR dan bukan MK. Pun demikian, Konstitusi tidak mengatur kewenangan MK untuk menguji Perppu, meski yurisprudensi MK melalui Putusan 138/PUU-VIII/2009 menentukan bahwa MK dapat menguji Perppu. Hanya saja, di tengah realitas satu warna konfigurasi politik antara Presiden dengan DPR, maka "dambaan" kepada DPR untuk mengobjektifkan Perppu menjadi sirna. Karena itu, memang lazim apabila sejumlah tokoh dan elemen perwakilan masyarakat menggugat melalui mekanisme judicial review di MK.

Kedua, sifat keberlakuan Perppu adalah sementara. Perppu 1/2020 berlaku untuk sementara waktu menggantikan undang-undang yang dinilai Presiden tidak akomodatif untuk mengatasi implikasi pandemi Covid-19. Keberlakuan secara sementara itu juga dibatasi oleh durasi waktu sebelum disidangkan oleh DPR untuk disetujui atau tidak disetujui. Artinya, batas keberlakuan Perppu 1/2020 bergantung pada dua kondisi, yaitu pasca disidangkan oleh DPR dan pasca pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir. Apabila kondisi tersebut terjadi, maka uji materi Perppu 1/2020 di MK akan kehilangan objek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, poin gugatan mengenai imunitas yang diberikan Pasal 27 Perppu kepada aparat Pemerintah dari tuntutan atau koreksi lembaga pengadilan harus memperhatikan sinkronisasinya dengan KUHP, UU PTUN, dan UU Administrasi Pemerintahan. Pasal 50 KUHP memang mengecualikan bahwa perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. Pada ayat (2) juga ditentukan bahwa hapusnya pidana salah satunya disebabkan oleh tindakan pemerintah yang dilakukan dengan itikad baik. Pun dalam konsep hukum administrasi, Pasal 49 huruf a UU PTUN menentukan bahwa pengadilan (PTUN) memang tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam hal keputusan dikeluarkan pada keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan.

Jalan Keluar

Meski demikian, ikhtiar menguji Perppu 1/2020 melalui judicial review di MK tetap patut diapresiasi. Pemohon harus mampu membuktikan bahwa dalil Presiden mengeluarkan Perppu atas dasar implikasi pandemi Covid-19 terhadap berbagai kondisi keuangan dan perekonomian itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. Selain itu, pemohon juga harus mampu membuktikan bahwa Perppu 1/2020 itu tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan terkait.

ADVERTISEMENT

Untuk mengobjektifkan Perppu 1/2020, DPR perlu segera menyelenggarakan sidang untuk memastikan keberlakuan Perppu di masa pandemi ini (berlaku atau tidak berlaku), sehingga kepastian hukumnya segera diperoleh. Hal ini juga untuk mengefektifkan keberlakuannya dalam penanganan implikasi Covid-19 terhadap sistem keuangan dan perekonomian. Aparatur pemerintah pun juga tidak akan ragu dalam mengambil keputusan dan tindakan penanganan Covid-19.

Untuk efektivitas advokasi, sebaiknya rakyat atau perwakilan elemen masyarakat menyalurkan energinya melakukan kontrol secara administratif terhadap kesesuaian pelaksanaan Perppu 1/2020 dengan ketentuan administrasi pemerintahan. Pasal 75 ayat (1) UU 30/2014 (UU Adpem) menentukan bahwa Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Bahkan, jikalau ketentuan mengenai imunitas aparatur pemerintah yang diatur Perppu 1/2020 itu dibatalkan oleh MK atau tidak disetujui oleh DPR, namun pengajuan gugatan administratif ke PTUN tetap harus terlebih dahulu melalui upaya administratif [vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan MA No. 6/2018]. Karena itu, upaya administratif perlu ditempuh guna memanfaatkan waktu bila keputusan/tindakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama ini dinilai keliru (menyeleweng).

Yuniar Riza Hakiki peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) dan Mahasiswa Magister Hukum UII

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads