Selain itu, Yasonna menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Menurutnya, Perppu tersebut diterbitkan agar pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi.
"Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut," tutur Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sedikitnya 3 nomor perkara yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona atau resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Gugatan pertama dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk, dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.
Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan berbagai alasan.
(ibh/zap)