DPR RI akan menggelar rapat paripurna hari ini dengan sejumlah agenda pembahasan. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU.
"Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang," demikian bunyi agenda di laman resmi DPR RI seperti dilihat detikcom, Selasa (12/5/2020).
Rapat paripurna akan digelar pada pukul 14.00 WIB di gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. DPR juga akan meminta pendapat fraksi soal usulan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dilanjutkan pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI," tulis DPR.
"Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," tambahnya.
Sebelumnya, Perppu Corona digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh 3 pemohon, yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Amien Rais dkk, dan Damai Hari Lubis. Sidang pertama telah digelar MK dengan agenda sidang pendahuluan.
Persidangan tersebut dibuka oleh ketua majelis hakim Aswanto. Sidang tersebut juga dihadiri para pihak pemohon.
Aswanto mengatakan persidangan itu digelar dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Peserta dan pengunjung sidang dibatasi.
"Sidang untuk perkara nomor 23, 24, 25 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Pertama, kami mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol yang sudah ditentukan pemerintah kita dan WHO. Kita harus patuh protokol tentang social distancing dan ada PSBB, tetapi kita menganggap bahwa sesuai protokol WHO juga dalam hal persidangan, sidang yang dianggap perkara yang sangat urgen itu tetap bisa dilakukan," kata Aswanto, di MK, yang juga disiarkan di akun YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4).
(rfs/fjp)