PK Kandas, Profesor Ini Dibui 8 Tahun Penjara karena Korupsi TransJakarta

PK Kandas, Profesor Ini Dibui 8 Tahun Penjara karena Korupsi TransJakarta

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 17:31 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)

Pada 19 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Prawoto selama 18 bulan penjara. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 3 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa dan Prawoto sama-sama mengajukan kasasi.

Berkas Prawoto jatuh ke meja majelis Artidjo Alkostar-MS Lumme-Abdul Latif. Pada 13 April 2016, ketiganya memperberat hukuman Prawoto menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prawoto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta, yaitu sejumlah uang yang dikorupsinya. Apabila tidak membayar uang pengganti itu, diganti 2 tahun penjara.

Prawoto masih tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Jumat (8/5/2020).

Perkara nomor 84 PK/Pid.Sus/2020 itu diketuai hakim agung Suhadi dengan anggota Sri Murwahyuni dan Krisna Harahap.

Bagaimana dengan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono? Dia terlebih dahulu dihukum 13 tahun penjara oleh Artidjo dkk. Selain itu, seluruh harta Udar juga dirampas negara.


(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads