MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 13 Mei 2025 16:51 WIB
Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Mantan Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hukuman Johnny pun tetap sama pada vonis di tingkat kasasi, yakni 15 tahun penjara.

"Tolak," demikian petikan amar putusan PK perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman informasi perkara MA RI, seperti dilihat detikcom, Selasa (13/5/2025).

Putusan PK ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan diketok pada Jumat (9/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung (MA) juga sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," demikian putusan kasasi yang dilihat di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

MA memperbaiki putusan tersebut. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa," ujar hakim.

Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.

"Usia perkara 34 hari," tulis MA.

Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.

Plate kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.

Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.

Tonton juga "Perjalanan Kasus Korupsi Johnny Plate hingga Akhirnya Divonis 15 Tahun Bui" di sini:

(mib/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads