Sudah 5 Tahun, PK Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP Belum Diputus MA

Sudah 5 Tahun, PK Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP Belum Diputus MA

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 15 Feb 2025 07:23 WIB
Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar hari ini, Rabu (28/8/2019.
Setya Novanto (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan 15 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2020. Hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum memutus PK tersebut.

"Belum diputus," kata juru bicara MA Yanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/2/2024).

Dikutip dari situs MA, perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini berstatus dalam proses pemeriksaan majelis. Perkara ini diregister pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan pada 27 Januari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Majelis dibantu oleh panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

"Keterangan: Pergantian P2 sebagaimana di atas," tulis MA.

ADVERTISEMENT

P2 merujuk pada hakim anggota. Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom pada 2022, majelis hakim yang mengadili PK Novanto ini terdiri atas Surya Jaya sebagai ketua dan Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani sebagai anggota. Saat itu, majelis dibantu panitera pengganti Raja Mahmud.

Artinya, ada perubahan susunan hakim anggota dari Sri ke Sigid. Panitera pengganti juga telah berubah.

"Usia perkara: 1.846 hari," tulis MA.

Sebagai informasi, mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Novanto masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia menjadi satu di antara tiga terpidana kasus korupsi e-KTP yang masih menjalani hukuman.

Di sisi lain, KPK juga masih menangani kasus dugaan korupsi e-KTP. Terbaru, KPK berupaya untuk memulangkan buron kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. KPK juga masih mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.

Simak juga Video: LP3HI dan Bareskrim Serahkan Bukti Gugatan di Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads