SPPI
Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) meragukan adanya izin keluarga anak buah kapal (ABK) di Indonesia terkait pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal berbendera China. ABK itu bernama Ari, jenazahnya dilarung pada 31 Maret.
"Jadi kami memahami benar ada payung hukum dalam pelarungan, tapi norma dan syarat-syaratnya tetap (harus) dipenuhi," kata Ketua Umum SPPI, Ilyas Pangestu melalui siaran langsung dari kanal YouTube Greenpeace, Kamis (7/5/2020).
Ilyas meyakini hukum internasional mengenai pelarungan memang dibenarkan. Namun, menurutnya, pelarungan tentu disertai syarat yang harus dipenuhi.
Ilyas dan SPPI mengaku sudah menghubungi keluarga dari almarhum Ari. Pihak keluarga almarhum dinyatakannya belum dimintai izin sebelum jenazah Ari dilarung.
"Tim SPPI yang sedang kontak keluarganya, dan saya juga sudah konfirmasi ke perusahaan pengirim (tenaga kerja -red), mengiyakan. Lebih tepatnya, izin belum didapat saat dilakukan pelarungan," ujar Ilyas.
Senada dengan Ilyas, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan surat izin pelarungan tidaklah mudah didapat, apalagi bila kapal sedang berada di lautan. Kondisi ini berisiko memicu adanya pelarungan sepihak dan dapat melanggar hak asasi manusia.