BPIP
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal Long Xing 629. Tindakan di kapal pencari ikan itu dinilai sebagai perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusiaan. Kita berharap persoalan ini diusut tuntas dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini," kata Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, lewat keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).
Eksploitasi dan pembuangan jenazah ABK WNI ke laut dinilainya bertentangan dengan kemanusiaan. Dia melihat hal tersebut sebagai pelanggaran HAM yang tak perlu terjadi lagi.
"Kasus ini mencoreng wajah keadaban kemanusiaan. Kita berharap hal ini tidak terjadi lagi karena perbudakan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat," tutur Benny.
Supaya peristiwa itu tidak terjadi lagi di kemudian hari, perlu ada jaminan keselamatan bagi para ABK WNI. Bentuk konkretnya adalah perjanjian internasional yang tegas, mengikat, dan melindungi kaum pekerja.
"Ke depan, yang dibutuhkan adalah jaminan keselamatan ABK dan perlunya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," tutup Benny.