3. Dugaan Pencarian Ikan Ilegal
Dalam isu ini, kapal yang menjadi sorotan utama adalah kapal Long Xing 629. Kapal tersebut berjenis kapal longline, teregistrasi sebagai kapal pencari ikan tuna. Namun diduga ada pencarian ikan ilegal yang dilakukan kapal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF) yang turut mengadvokasi para penyintas kapal China itu. Dalam situsnya, EJF menyampaikan kapal itu berburu hiu yang dilindungi. Mereka mengambil sirip hiu.
Foto yang ditunjukkan para ABK memperlihatkan hiu-hiu itu termasuk jenis yang terancam punah, antara lain hiu martil dan hiu koboi (oceanic whitetip).
![]() |
4. Ada 14 WNI Selamat
Ada 15 ABK WNI dari kapal Long Xing 629 yang akhirnya dioper ke kapal lain dan berhasil sandar di Busan Korsel, pada 24 April. Namun sayang seribu sayang, 1 dari 15 WNI itu meninggal dunia.
14 Orang yang selamat menjalani 14 hari masa karantina virus Corona di Busan. Mereka dalam keadaan sehat walafiat dan bakal segera pulang ke Tanah Air.
5. Lapor ke Korsel
Para ABK WNI yang selamat di Busan Korsel telah melaporkan pihak kapal penangkap ikan itu ke otoritas setempat. Kini, pihak Korea Selatan juga sedang menindaklanjuti laporan eksploitasi di kapal Long Xing 629 itu.
"Mereka telah menyampaikan pengaduan yang difasilitasi oleh LSM dan LBH, pengacara-pengacara probono yang berada di kota Busan, yang biasa membela hak-hak buruh," kata Duta Besar Indonesia untuk Koresa Selatan, Umar Hadi, dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (7/5).