Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memberlakukan aturan penggunaan masker di masa pandemi virus Corona mulai besok. Warga yang berulang kali melanggar dan tidak memakai masker bakal dicabut Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara pendatang diusir.
"Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah saya teken. Berlaku efektif mulai hari Jumat, 8 Mei yang akan diumumkan oleh Forkopimda selaku Tim Siaga COVID-19 Banda Aceh kepada publik secara resmi untuk dilaksanakan," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).
Perwal Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 diteken Aminullah pada Rabu (6/5) kemarin. Ada delapan pasal yang diatur dalam Perwal, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Dalam Perwal diatur masker yang wajib digunakan warga yaitu masker N95, masker biasa atau masker bedah, atau masker kain. Selain kewajiban menggunakan masker, masyarakat juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
Menurut Aminullah, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bervariasi mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, serta tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Sanksi tegas dikenakan untuk warga yang berulang kali ditangkap petugas.
"Sanksinya hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang," jelas Aminullah.
Aminullah mengungkapkan, aturan itu tidak hanya berlaku bagi warga Kota Banda Aceh saja. Kepada pendatang ke Kota Gemilang itu juga berlaku aturan yang sama, namun sanksinya berbeda.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," ujar Aminullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Sanksi Pelanggar PSBB di Purwakarta, Wajib Hafal Pancasila Lalu Diberi Masker: