Menurut Aminullah, Perwal ini diterbitkan karena hingga kini masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," kata Aminullah.
Pemko Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat, baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker. Ia berharap dengan aturan ketat ini Banda Aceh bisa cepat terbebas dari Corona.
"Sosialisasi penggunaan masker terus masif kita lakukan dengan melibatkan segenap elemen kota termasuk perangkat desa dan kader PKK di desa-desa," ujarnya.
"Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari COVID-19," harap Aminullah.
(agse/azr)