Pemerintah Daerah terus memperketat aturan memakai masker untuk mencegah penularan Corona. Di Sumatera, bagi warga yang tak pakai masker saat keluar rumah bakal disanksi tegas.
Satgas Covid-19 Palembang, Sumatera Selatan memberi sanksi isolasi selama 24 jam jika ada warga yang tak mematuhi aturan memakai masker. Warga yang bandel soal masker langsung dibawa ke Asrama Haji untuk dikarantina.
Sanski itu diterapkan saat Satgas melakukan razia di Jalan Raya Seberang Ulu I dan Jakabaring. Ada belasan warga yang kedapatan tak menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dikarantina, mereka dihukum melakukan push up terlebih dulu. Bagi warga yang kedapatan lebih dari sekali tidak memakai masker di luar rumah, masa karantinanya selama lima hari.
"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, langsung dibawa ke Asrama Haji. Selama 1x24 jam mereka dikarantina untuk diberi edukasi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Kamis (30/4/2020).
"Semua warga tidak menggunakan masker kita data, tapi kalau orang tersebut kembali kedapatan keluar dari rumah tidak pakai masker maka sanksi yang lebih berat kita lakukan. Salah satunya membawa dia ke Asrama Haji selama lima hari," ucapnya.
Di Medan, SUmatera utara, Pemkot menyiapkan sanksi yang bersifat administrasi dan yustisi. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker.
"Ini berlaku kepada siapapun yang berada di Kota Medan. Baik penduduk Medan ataupun yang datang ke Kota Medan terutama yang berada di luar rumah," ujar Akhyar saat melakukan pembagian masker di Jalan Bromo Medan, Sumut, Sabtu (2/5/2020).
Simak juga video Pasutri Ini Marah-marah Tak Terima Diberhentikan di Pos Penyekatan di Sumedang: