"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sambodo mengungkapkan, pada kaca depan mobil travel gelap tersebut juga terpasang stiker bertulisan 'Divisi Humas Polri Promoter Inkoppol R.I'. Dia menyebut stiker tersebut tidak ada kaitannya dengan pelarangan mudik.
"Stiker ini tentu bisa kita pastikan tidak ada kaitannya, mungkin ini hanya untuk menakut-nakuti petugas di lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui dua mobil minibus disetop petugas di Pospam Kedung Waringin, Bekasi, pada Kamis (29/4) malam. Mereka kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik ke Jawa Tengah.
Travel gelap tersebut menawarkan jasanya melalui Facebook. Keduanya berhasil dicegah oleh petugas setelah polisi mengikuti mobil tersebut.
(maa/mei)