Roli Kurniawan (25), pria asal Lampung yang membunuh driver ojek online (ojol), berinisial RS di Bogor dijerat pasal pembunuhan berencana. Roli terancam hukuman mati atas perbuatan sadisnya itu.
"Terkait perbuatan pelaku, kami menyatakan penerapan pasal 340 atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Rabu (7/5/205).
Roli membunuh RS dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojol. Dia membunuh korban di tempat sepi di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roli membunuh RS dengan cara ditusuk menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Korban tewas akibat luka tusukan di bagian di dada, mulut, dan punggung.
"Kronologi atau jalan ceritanya, korban yang pekerjaan sebagai ojek online menerima order mengantar pelaku RK pada Sabtu (3/5) kurang lebih pukul 22.30 WIB," kata Rizka.
Pura-pura Order Ojol
Pelaku Roli Kurniawan, kata Rizka, memesan ojek online melalui aplikasi dengan titik jemput RS Karya Bhakti Dramaga menuju Cibeber, Leuwiliang. Roli mencari korban secara random dengan sasaran ojek online.
"RK memesan melalui aplikasi untuk titik jemput di RS Karya Bhakti (Dramaga) dan untuk diturunkan (tujuan) di Cibeber (Leuwiliang)," kata Rizka.
"(Sasaran) korbannya random, karena dia itu memesan melalui aplikasi dan yang menerima orderan pada saat itu korban," imbuhnya.
Setiba ojol di lokasi, pelaku sempat meminta korban memutar jalur. Hal itu hanya siasat pelaku agar menemukan tempat sepi dan merampas motor korban.
"Di TKP, pelaku yang sudah mempersiapkan pisau dan menodongkan kepada korban. Pelaku lalu menyampaikan ingin mengambil motornya. Tetapi korban melawan sehingga pelaku menusukkan senjata tajam itu ke arah korban," kata Rizka.
Lihat juga Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali