Polisi menerapkan pasal pembunuhan kepada Heri Budiman (38), pelaku pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan terbakar di kontrakan Kosambi, Tangerang, Banten. Polisi menjelaskan alasan belum menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Heri.
"Kenapa masih Pasal 338 (KUHP)? Karena hasil pemeriksaan niat tersangka itu timbul seketika karena kesal si anak menangis. Di sisi lain ada juga permasalahan keluarga ibu korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Wira menyebut niat Heri membunuh muncul seketika. Terutama saat kesal lantaran dibangunkan pada tengah malam hari oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi masalah timbul atau niat timbul seketika itu kesal malam-malam dibangunkan karena minta susu," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Bui
Sebelumnya, polisi menetapkan Heri Budiman (38) sebagai tersangka pembunuhan balita. Tersangka Heri dijerat pasal berlapis.
"Terhadap tersangka kami persangkaan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, kepada wartawan di kantornya.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.
"Dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Wira.
'Lihat juga Video: Pilu Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Kontrakan Kekasih Ibunya'