Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap jaringan narkoba yang beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Dari dua kasus yang diungkap, polisi menyita total 11 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, jaringan tersebut tertangkap setelah timnya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jaringan narkoba. Salah satunya yang dilakukan tersangka RA di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Kamis (23/4).
"Dari tersangka RA disita barang bukti 1 koper berisi 6 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan di rak baju," kata Kombes Heru dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menangkap RA, polisi lebih dahulu menangkap jaringannya, Doni Praja (DP) pada 10 Februari 2020 di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu polisi menyita 30 gram sabu.
"Dari pemantauan terhadap tersangka DP ini akhirnya, diketahui adanya peredaran narkoba oleh tersangka RA di apartemen tersebut," katanya.
Tim lain yang dipimpin oleh Kanit III Satuan Narkoba Polres Jakpus AKP Sahatman Gultom, menangkap pengedar narkotika di Pasar Nangka, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (20/4). Di situ, polisi menangkap tersangka berinisial LNH dengan barang bukti 1 paket ganja dan timbangan elektrik.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah LNH di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan dapat 3 paket ganja. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas LNH mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 50 ribu dari tersangja B," tuturnya.
Tonton juga video Libur Sekolah Karena Corona, Pelajar Ini Malah Jualan Sabu: