Tersangka B selanjutnya ditangkap pada Senin (20/4) di Senen, Jakarta Pusat. B mengaku mendapatkan barang tersebut dari SS.
"Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial SS sebagai upah karena LNH menemani SS untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya diambil di daerah Sukabumi, Jawa Barat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pencaruan ke rumah SS di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (21/4). Namun SS diketahui sudah melarikan diri .
"Kemudian petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 5 paket sabu seberat 4,9 Kg dan 7 paket sabu seberat 47 gram," katanya.
"Menurut LNH sabu tersebut akan diedarkan oleh SS sesuai dengan arahan dari saudara J. LNH mengakui menemani SS mengambil sabu tersebut pada hari Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di Sawangan, Depok, Jawa Barat," katanya.
Hingga akhirnya SS berhasil ditangkap polisi di Mauk, Tangerang pada malam harinya. SS mengakui barang bukti di rumahnya itu adalah miliknya yang akan diedarkan sesuai petunjuk J (DPO).
Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) dan passl 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
"Dalam kondisi saat ini, saya mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak melakukan tindakan tindakan yang sifatnya melanggar hukum, mengingat situasi bangsa dan negara ini dalam bencana wabah virus Corona," tandasnya.
(mei/eva)