Dua pedagang mobil diringkus Satreskoba Polresta Probolinggo. Dua pedagang mobil asal Kabupaten Probolinggo dan Lumajang itu ditangkap, setelah kedapatan mengkonsumsi sabu.
Mereka berdalih bosan di rumah karena pandemi Corona dan tidak berjualan membuat mereka nekat mengkonsumsi sabu. Aksi keduanya terbongkar, setelah polisi mendapati laporan masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap pertama kali, Tosan (42), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Sabu disembunyikan di jahitan lengan jaket warna hitam yang dipakai tersangka berhasil diendus petugas. Dari tersangka Tosan, polisi mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram.
Penangkapan lantas berlanjut, pada tersangka Totok (39), warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Di rumah tersangka Totok, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu, Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah diamankan polisi, tersangka Totok mengakui jika barang haram miliknya diperoleh dari Tosan. Baik Tosan dan Totok mengaku, sabu digunakan karena jenuh berada di rumah imbas Pandemi Corona.
"Jenuh di rumah terus, makanya kita pakai sabu ngilangin bosan," kata Totok di hadapan petugas, Sabtu (18/4/2020).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono mengatakan, dua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo, baru sebulan memakai sabu.
"Para tersangka ini, bukan pengedar hanya pemakai. Dan masuk kategori pemakai baru narkoba," terang kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.