Rommy kemudian divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian KPK dan Rommy sama-sama mengajukan banding terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag. PT DKI menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
(ibh/dhn)