Hukuman Romahurmuziy alias Rommy 'disunat' dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun. KPK belum menentukan sikap atas vonis di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.
"Selanjutnya, sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Salinan putusan itu baru diterima KPK pada Kamis (23/4) sore. Ali mengatakan KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang, jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim mesti kita hormati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PT DKI menerima permohonan banding yang terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Tonton juga video Agar Korupsi Berkurang, Novel: Bersihkan Dulu Penegak Hukumnya: